Rabu, 23 Oktober 2013

Ahli Waris dalam Islam

Hukum Waris adalah suatu hukum yang mengatur peninggalan harta seseorang yang telah meninggal dunia diberikan kepada yang berhak, seperti keluarga dan masyarakat yang lebih   berhak.
Hukum Waris yang berlaku di Indonesia ada tiga yakni: Hukum Waris Adat, Hukum Waris Islam dan Hukum Waris Perdata. Setiap daerah memiliki hukum yang berbeda-beda sesuai dengan sistem kekerababatan yang mereka anut.

Hukum Waris Islam 

Hukum Waris Islam adalah suatu hukum yang mengatur pembagian harta peninggalan seseorang yang berdasarkan Al-Quran dan Hadis. Sumber utama dalam Hukum Waris Islam adalah Al Quran surat An-Nisa ayat 11-12,

BAHAR DAN LITRA

bahar katam adalah anggota keluarga yang memiliki hak atas harta peninggalan seorang yang meninggal dunia, yaitu :
  • Laki-laki :
    1. Anak laki-laki
    2. Cucu laki-laki dari anak laki-laki
    3. Ayah
    4. Kakek / ayahnya ayah
    5. Saudara kandung
    6. Anak laki-laki dari saudara laki-laki
    7. Suami
    8. Paman
    9. Anak dari paman laki-laki
    10. Laki-laki yang memerdekakan budak
  • Perempuan :
    1. Anak perempuan
    2. Cucu perempuan dari anak laki-laki
    3. Ibu
    4. Nenek
    5. Saudari kandung
    6. Istri
    7. Wanita yang memerdekakan budak

Tidak ada komentar:

Posting Komentar