Tampilkan postingan dengan label ke. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label ke. Tampilkan semua postingan

Senin, 04 November 2013

Gaji DPR RI Duduki Peringkat Ke 4 Di Dunia

Gaji DPR RI Duduki Peringkat Ke 4 Di Dunia
Baru-baru ini Independent Parliamentary Standards Authority (Ipsa) dan Dana Moneter Internasional (IMF) telah mengeluarkan data terbaru tentang peringkat gaji anggota parlemen di beberapa negara. Dalam data yang juga dimuat di majalah Economist ini, Indonesia ternyata berada di peringkat ke empat dunia. Tercatat setiap tahunnya setiap anggota DPR RI menerima setidaknya US$ 65.000, lebih dari Rp 650 juta.

Di dalam daftar ini, peringkat Indonesia hanya kalah dari Nigeria, Kenya, dan Ghana. Peringkat ini sendiri sebenarnya bukan disusun berdasarkan tinggi rendahnya gaji yang diterima melainkan berdasarkan tinggi rendahnya perbandingan antara perkiraan gaji anggota parlemen terhadap perkiraan pendapatan perkapita penduduk di negara tersebut.

Dengan perkiraan pendapatan perkapita di Indonesia sebesar US$ 3.910, maka setiap anggota DPR di Indonesia mendapatkan gaji sekitar 17 kali dari penghasilan rata-rata rakyat di Indonesia. Rasio ini berada jauh diatas negara-negara maju di dunia yang umumnya pendapatan anggota parlemennya hanya sekitar 3 kali penghasilan rakyatnya.

Jika dilihat dari segi besarnya gaji, maka sebenarnya gaji anggota DPR RI sendiri masih lebih besar dari negara-negara yang terhitung mapan seperti Arab Saudi (US$ 64.000) dan Spanyol (US$ 43.900). Bahkan gaji anggota DPR RI hampir 3 kali lipat gaji anggota parlemen di Malaysia yang besarnya diperkirakan sekitar US$ 25.300. Lantas sebenarnya berapakah besarnya gaji resmi anggota DPR RI di Indonesia? Berdasarkan data yang di rilis oleh Merdeka.com, seorang anggota DPR itu setiap bulannya mendapatkan gaji pokok sebesar Rp 15.510.000.

Selain gaji pokok, anggota DPR RI juga menerima, tunjangan listrik Rp 5.496.000, tunjangan aspirasi Rp 7.200.000, tunjangan kehormatan Rp 3.150.000, tunjangan komunikasi Rp 12 juta, dan tunjangan pengawasan Rp 2.100.000. Jika ditotal, jumlah bersih yang diperoleh seorang anggota DPR tiap bulan yakni Rp 46.100.000. Sehingga setiap tahunnya para anggota DPR mengantongi gaji sebesar Rp 554 juta.

Tapi nilai ini belum termasuk gaji ke-13, dana reses, dana aspirasi serta dana-dana lain yang mereka terima. Jika ditotal maka seorang anggota DPR di Indonesia bisa mendapatkan gaji sekitar Rp 1 milyar pertahunnya. Dengan pendapatan sebesar ini saja anggota DPR masih malas-malasan melaksanakan tugasnya dan lebih memilih mengurusi bisnis atau keluarganya plus tetap mencari celah melakukan korupsi guna memperbesar penghasilannya.

Lebih mirisnya lagi, saat anggota DPR menikmati gaji yang begitu besar, banyak sekali rakyat Indonesia yang hidup di bawah garis kemiskinan. Data dari BPS (Badan Pusat Statistik) menyebutkan saat ini ada sekitar 28 juta rakyat Indonesia berada di bawah garis kemiskinan. Mungkin benar juga apa yang dikatakan oleh ketua FPI, lebih baik bubarkan saja dulu DPR sebelum membubarkan FPI, karena walau FPI itu anarkis mereka hanya merugikan segelintir orang saja sementara anggota DPR dalam "diam" mereka merugikan ratusan juta rakyat Indonesia.

Berikut ini daftar 20 besar negara dengan rasio perbandingan gaji anggota parlemen dengan pendapatan perkapita tertinggi di dunia. Besarnya pendapatan perkapita dan gaji anggota parlemen dihitung dalam mata uang dollar Amerika.

No.
1
2
3
4
5
6
7
8
9
10
11
12
13
14
15
16
17
18
19
20
Nama Negara
Nigeria
Kenya
Ghana
Indonesia
Afrika Selatan
Brazil
Thailand
India
Italia
Banglades
Israel
Hongkong
Amerika Serikat
Jepang
Singapura
Australia
Kanada
Selandia Baru
Jerman
Irlandia
Pendapatan Perkapita
1.631
977
1.562
3.910
7.507
12.079
5.678
1.492
33.115
850
 31.296
36.667
49.922
46.736
51.162
67.723
52.232
38,222
41.513
45.888
Gaji Anggota Parlemen
189.500
74.500
46.500
65.800
104.000
157.600
43.800
11.200
182.000
4.000
114.800
130.700
174.000
149.700
154.000
201.200
154.000
112.500
119.500
120.400
Rasio
116
76
30
17
14
13
8
8
5
5
4
4
3
3
3
3
3
3
3
3

Read More..

Senin, 21 Oktober 2013

Hadits Arbain ke 22 MELAKSANAKAN SYARIAT ISLAM DENGAN BENAR

MELAKSANAKAN SYARIAT ISLAM DENGAN BENAR

عن أبي عبدالله جابر بن عبدالله الأنصاري رضي الله عنهما أن رجلاً سأل رسول الله صلى الله عليه وسلم فقال : أرأيت إذا صليت المكتوبات , وصمت رمضان وأحللت الحلال , وحرمت الحرام ولم أزد على ذلك شيئاً أأدخل الجنة ؟ قال - نعم - رواه مسلم

Terjemahan:

Dari Abu ‘Abdullah, Jabir bin ‘Abdullah Al Anshari radhiyallahu anhuma, sungguh ada seorang laki-laki bertanya kepada Rasululloh Shallallahu ‘alaihi wa Sallam : “Bagaimana pendapatmu jika aku melakukan shalat fardhu, puasa pada bulan Ramadhan, menghalalkan yang halal (melaksanakannya dengan penuh keyakinan), mengharamkan yang haram (menjauhinya) dan aku tidak menambahkan selain itu sedikit pun, apakah aku akan masuk surga?" Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menjawab : " Ya"

[Muslim no. 15]

Penjelasan:

Sahabat yang bertanya kepada Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam ini bernama Nu’man bin Qauqal Abu ‘Amr bin Shalah mengatakan bahwa secara zhahir yang dimaksud dengan perkataan “aku mengharamkan yang haram” mencakup dua hal, yaitu meyakini bahwa sesuatu itu benar-benar haram dan tidak melanggarnya. Hal ini berbeda dengan perkataan “menghalalkan yang halal”, yang mana cukup meyakini bahwa sesuatu benar-benar halal saja.

Pengarang kitab Al Mufhim mengatakan secara umum bahwa Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak mengatakan kepada penanya di dalam Hadits ini sesuatu yang bersifat tathawwu’ (sunnah). Hal ini menunjukkan bahwa secara umum boleh meninggalkan yang sunnah. Akan tetapi, orang yang meninggalkan yang sunnah dan tidak mau melakukannya sedikit pun, maka ia tidak memperoleh keuntungan yang besar dan pahala yang banyak. Akan tetapi, barang siapa terus-menerus meninggalkan hal-hal yang sunnah, berarti telah berkurang bobot agamanya dan berkurang pula nilai kesungguhannya dalam beragama. Barang siapa meninggalkan yang sunnah karena sikap meremehkan atau membencinya, maka hal itu merupakan perbuatan fasik yang patut dicela.

Para ulama kita berpendapat : “Bila penduduk suatu negeri bersepakat meninggalkan hal yang sunnah, maka mereka itu boleh diperangi sampai mereka sadar. Hal ini karena pada masa sahabat dan sesudahnya, mereka sangat tekun melakukan perbuatan-perbuatan sunnah dan perbuatan-perbuatan yang dipandang utama untuk menyempurnakan perbuatan-perbuatan wajib. Mereka tidak membedakan antara yang sunnah dan yang fiqih dalam memperbanyak pahala. Para imam ahli fiqih perlu menjelaskan perbedaan antara sunnah dan wajib hanya untuk menjelaskan konsekuensi hukum antara yang sunnah dan yang wajib jika hal itu ditinggalkan. Rasulullah Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tidak menjelaskan perbedaan sunnah dan wajib adalah untuk memudahkan dan melapangkan, karena kaum muslim masih baru dengan Islamnya sehingga dikhawatirkan membuat mereka lari dari Islam. Ketika telah diketahui kemantapannya di dalam Islam dan kerelaan hatinya berpegang kepada agama ini, barulah Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam menggalakkan perbuatan-perbuatan sunnah. Demikian juga dengan urusan yang lain. Atau dimaksudkan agar orang tidak beranggapan bahwa amalan tambahan dan amalan utama keduanya merupakan hal yang wajib, sehingga jika meninggalkan konsekuensinya sama. Sebagaimana yang diriwayatkan pada Hadits lain bahwa ada seorang sahabat bertanya kepada Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam tentang shalat, kemudian Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam memberitahukan bahwa shalat itu lima waktu. Lalu orang itu bertanya : “Apakah ada kewajiban bagiku selain itu?” Beliau menjawab : “Tidak, kecuali engkau melakukan (shalat yang lain) dengan kemauan sendiri”.
Orang itu kemudian bertanya tentanng puasa, haji dan beberapa hukum lain, lalu beliau jawab semuanya. Kemudian, di akhir pembicaraan orang itu berkata : “Demi Allah, aku tidak akan menambah atau mengurangi sedikitpun dari semua itu”. Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam lalu bersabda :
“Dia akan beruntung jika benar”.
“Jika ia berpegang dengan apa yang telah diperintahkan kepadanya, niscaya ia masuk surga”.
Artinya, bila ia memelihara hal-hal yang diwajibkan, melaksanakan dan mengerjakan tepat pada waktunya, tanpa mengubahnya, maka dia mendapatkan keselamatan dan keberuntungan yang besar. Alangkah baiknya bila kita dapat berbuat seperti itu. Barang siapa dapat mengerjakan yang wajib lalu diiringi dengan yang sunnah, niscaya dia akan mendapatkan keberuntungan yang lebih besar.

Perbuatan sunnah yang disyari’atkan untuk menyempurnakan yang wajib. Sahabat yang bertanya tersebut dan sahabat lain sebelumnya, dibiarkan Nabi Shallallahu ‘alaihi wa Sallam dalam keadaan seperti itu untuk memberikan kemudahan kepada kedua orang itu sampai hatinya mantap dan terbuka memahaminya dengan baik serta memiliki semangat kuat untuk melaksanakan hal-hal yang sunnah, sehingga dirinya menjadi ringan melaksanakannya.
Read More..